PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pelaku industri sektor perbankan, sedang menghadapi dilema terkait perbaikan kualitas kreditnya yang masih menunjukkan ‘rapor merah’. Pasalnya, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kemudahan restrukturisasi kredit perbankan POJK No.11/POJK.03/2015, berakhir pada Agustus 2017 ini. Ke depan, OJK hanya akan memberikan fasilitas kemudahan restrukturisasi kredit secara kasuistik, hanya untuk kondisi tertentu. Berbagai kelonggaran dalam melakukan penyelamatan kredit yang dijalankan selama hampir 2 tahun terakhir, belum sepenuhnya bisa dimanfaatkan oleh setiap bank untuk ‘membersihkan’ kredit macet yang dimilikinya. Sekalipun rasio kredit yang direstrukturisasi terus mengalami peningkatan, tapi tingkat kredit macet (Non Performing Loan) juga naik signifikan.
1. Ruang Lingkup Penyelamatan/Restrukturisasi Kredit
2. Model Penyelamatan/Restrukturisasi Kredit
3. Proses Penyelamatan/Restrukturisasi Kredit
4. Memorandum Analisa Penyelamatan Kredit (MAP)
5. Metode Penyelamatan/Restrukturisasi Kredit
Divisi Penyelamatan Kredit, CreditRemedial, Account Officer, Analis Kredit, Credit Reviewer, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan portepel kredit termasuk Divisi Kepatuhan, Divisi SKAI maupun Divisi Manajemen Risiko
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Strategi Penyelamatan Kredit Bermasalah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: