PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi dan Nomor 2/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, maka LSP perlu segera melakukan penyesuaian tentang Skema Sertifikasi. Dengan demikian Skema Sertifikasi yang disusun oleh Komite Skema LSP setelah mendapatkan lisensi dari BNSP dapat diterapkan oleh LSP yang memiliki ruang lingkup yang sama. Diharapkan proses sertifikasi dapat menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten. Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi Tingkat II merupakan Skema Sertifikasi Okupasi Nasional. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Kepmenakertrans Nomor: KEP.119/MEN/IV/2009 Tentang Penetapan SKKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi. Skema sertifikasi ini digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema Sertifikasi Kompetensi Teknisi Instrumentasi II dan sebagai acuan dalam Asesmen oleh LSP dan Asesor Kompetensi.
Dalam rangka pemaketan SKKNI dipergunakan peta KKNI Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir/Supporting Bidang Instrumentasi Sub Bidang Perawatan Peralatan Instrumentasi dan Sub Bidang Kalibrasi.
Kelompok Kompetensi Umum | ||
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | IMG.IN01.001.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
2. | IMG.IN01.002.01 | Membaca Instrument Drawing |
3. | IMG.IN01.003.01 | Menerapkan K3LL di Lingkungan Kerja |
Kelompok Kompetensi Inti | ||
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | IMG.IN02.001.01 | Menggunakan Alat Bantu |
2. | IMG.IN02.002.01 | Memasang Alat Ukur |
3. | IMG.IN02.003.01 | Mengoperasikan Alat Ukur |
4. | IMG.IN02.004.01 | Merawat Peralatan Instrumentasi |
5. | IMG.IN02.005.01 | Melakukan Kalibrasi Alat Ukur |
6. | IMG.IN02.006.01 | Melakukan Kalibrasi Sensor/Transducer |
7. | IMG.IN02.007.01 | Melakukan Kalibrasi Transmitter |
8. | IMG.IN02.008.01 | Melakukan Kalibrasi Input Output Controller |
9. | IMG.IN02.009.01 | Melakukan Kalibrasi Control Valve |
10. | IMG.IN02.010.01 | Membuat Instrument Drawing |
11. | IMG.IN02.011.01 | Menganalisa Trouble Shooting pada Peralatan InstrumentLapangan (Field Device) |
12. | IMG.IN02.012.01 | Mengatasi Trouble pada Peralatan Instrument Lapangan (Field Device) |
Kelompok Kompetensi Khusus | ||
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | IMG.IN03.001.01 | Mengoperasikan Komputer |
2. | IMG.IN03.002.01 | Membuat Laporan dan Evaluasi |
Teknisi Instrumentasi II adalah pekerjaan setingkat Teknisi dengan tugas pokok melakukan perawatan peralatan Instrumentasi. Uraian Tugas Teknisi Instrumentasi II antara lain:
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kalibrasi dan Instrumentasi Teknisi Instrumentasi II Blended by BNSP, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: