PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Kontrak yang memuat kewajiban dan hak bagi para pihak harus sesuai dengan asas-asas hukum kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Terlebih jika kontrak tersebut dalam ruang lingkup bisnis internasional, transaksi yang akan terjadi harus mampu menjangkau para pihak yang berada di negara berbeda. Dalam hukum kontrak mengenal dua istilah yakni, kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak nominaat merupakan kontrak yang biasa dikenal di dalam hukum perdata khususnya KUHPerdata. Sedang kontrak innominaat timbul karena asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Hal tersebut juga berlaku bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMS (Badan Usaha Milik Swasta).
Contract Drafting tidak lepas dari kemungkinan resiko kesalahan yang dapat berakibat kerugian. Resiko perusahan swasta maupun BUMN dalam contract drafting harus dikelola secara proaktif, terlebih jika berhubungan dengan negara lain maupun perusahaan asing atau internasional. Contract Drafting adalah instrumen yang penting dalam merangkai hubungan hukum dan mengamankan transaksi atau aktifitas bsinis para pihak baik dalam negeri maupun internasional.
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Jogja only)
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Hukum Kontrak Berdasarkan Konvensi Internasional, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: