PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Bank merumuskan Kebijakan Manajemen Risiko berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. Dalam menjalankan fungsi Manajemen Risiko, bank membentuk tata kelola manajemen risiko yang sehat, Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) yang Independen, merumuskan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance), serta mengembangkan kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sesuai untuk menjaga tingkat risiko pada batas-batas yang telah ditentukan.
Dengan beriringnya perkembangan zaman yang semakin pesat, maka dunia bisnis perbankan Indonesia dihadapkan dengan risiko yang semakin kompleks seiring dengan kegiatan usaha bank yang mengalami perkembangan semakin pesat untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan teknologi sehingga mewajibkan bank untuk dapat meningkatkan kebutuhan akan penerapan manajemen risiko guna meminimalisasi risiko yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Pengelolaan Kebijakan Manajemen Risiko Bank Umum, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: