Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
13 - 14 Desember 2022 | - | - |
08 - 09 November 2022 | - | - |
Keberadaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) tidak akan efektif jika kepengurusan tidak didukung oleh kemampuan manajerialnya. Pelaksanaan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) adalah upaya untuk mengendalikan potensi bahaya dengan menerapkan syarat-syarat K3 sehingga dicapai suatu tingkat risiko yang dapat diterima (risk acceptable). Syarat-syarat K3 ditetapkan melalui peraturan perundangan.
Pelaksanaan K3 di perusahaan merupakan tanggungjawab bersama antara pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Salah satu persyaratan K3 yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah kewajiban untuk membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang beranggotakan wakil-wakil pengusaha/manajemen perusahaan dan tenaga kerja. Pada pelatihan ini akan dibahas masalah P2K3 mulai dari bentuk organisasi sampai kemampuan pengurusnya untuk menghasilkan P2K3 yang efektif dan pro aktif sesuai peraturan perundangan.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: