E-Learning – OSHA Log 300

June 24, 2022

E-Learning – OSHA Log 300

Jadwal Pelatihan E-Learning – OSHA Log 300

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Overview

Perhitungan kecelakaan kerja adalah hal yang fundamental dalam dunia keselamatan dan kesehatan kerja karena tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Dengan menghitung kecelakaan kerja, kita bisa menghitung lagging mindicator berupa indikator yang menunjukkan performa K3 di masa lalu. Di Indonesia, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja terkait dengan kecelakaan diatur dalam 5 peraturan berikut:

  1. Permenaker No.Per.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
  2. Permenaker No.Per.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
  3. Permenaker RI No.Per-03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
  5. Permenaker No. Per-01/Men/I/2007 Tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

OSHA Log 300

Salah satu referensi perhitungan angka kecelakaan yang paling banyak digunakan oleh praktisi adalah OSHA Log 300 yang dibuat oleh Occupational Safety and Health Administration Amerika Serikat. OSHA Log 300 ini berupa form untuk mencatat luka dan penyakit akibat kerja. Sebuah kecelakaan atau penyakit dikategorikan sebagai kecelakaan atau penyakit akibat kerja jika sebuah kejadian atau pajanan di tempat kerja menyebabkan bertambah buruknya kondisi awal sebelum terjadinya kejadian baik kecelakaan ataupun penyakit akibat kerja. Tempat kerja termasuk pada tempat-tempat dimana satu atau beberapa pekerja sedang berada karena perintah pekerjaan. Tingkatan kecelakaan yang diatur dalam OSHA Log 300 adalah:

1. First Aid

First Aid adalah kecelakaan di mana mencakup jenis-jenis kecelakaaan berikut:

  • Menggunakan obat non resep dengan kekuatan dosis yang tidak diresepkan
  • Mendapatkan imunisasi tetanus
  • Membersihkan luka di permukaan kulit
  • Menggunakan pelindung kulit (plester, bandage, gauze pads)
  • Menggunakan terapi air panas atau air dingin
  • Menggunakan penopang tubuh yang tidak tetap seperti perban, penopang tulang belakang yang non rigid, elastic bandage
  • Menggunakan alat pembatas gerak yang sementara ketika memindahkan korban seperti tali, pendukung leher, atau papan tulang belakang
  • Drilling kuku jari untuk menghilangkan tekanan, atau mengeluarkan cairan dari luka lepuh
  • Menggunakan penutup mata
  • Menggunakan aliran air atau kapas basah untuk memindahkan kotoran yang masuk ke dalam mata atau bagian tubuh lain selain mata

2. Medical Treatment

Medical Treatment adalah kecelakaan yang membutuhkan pertolongan lebih lanjut dari petugas medis. Medical Treatment ini lebih parah daripada kasus First Aid yang telah disebutkan di atas. Medical Treatment termasuk memberikan perawatan medis kepada pasien dengan tujuan untuk mengatasi penyakit atau cidera. Kriteria Medical Treatment ini tidak termasuk kecelakaan yang telah disebutkan dalam First Aid dan tidak juga masuk ke dalam kecelakaan yang membuat pekerja harus meninggalkan pekerjaannya selama beberapa hari.

3. Restricted Work

Restricted Work (Larangan Bekerja) terjadi karena kecelakaan atau penyakit,di mana pemberi kerja ataupun petugas medis memberikan rekomendasi untuk melarang pekerja kembali melakukan pekerjaan rutin mereka yang telah dijadwalkan sebelum kecelakaan terjadi. Perhitungan Restricted Work ini wajib dilaporkan ke OSHA dengan memulai perhitungan sejak 1 hari setelah kecelakaan sampai maksimum 180 hari kerja.

Tingkatan kecelakaan yang dijelaskan di atas ini mungkin saja berbeda di setiap organisasi atau perusahaan mengingat adanya perbedaan resiko, manajemen atau regulasi yang berlaku.

OSHA Log 300 juga memberikan penjelasan mengenai penghitungan statistik kecelakaan yang meliputi:

  • OSHA Recordable Incident Rate
  • Severity Rate

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – OSHA Log 300, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

E-Learning – OSHA Log 300
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
error: Content is protected !!