PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit, dituntut harus menerapkan dan bersertifikat RSPO dan ISPO. Hal tersebut berdasarkan tuntutan pembeli/buyer (Supermarket terbesar di Swiss “Migros”), LSM (misal Sawit Watch) dan pemerintah. Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) didirikan pada tahun 2004 sebagai pendekatan berbagai pemangku kepentingan untuk memenuhi permintaan produksi minyak kelapa sawit dengan cara yang lebih tepat secara sosial dan lingkungan . Sedangkan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan standar dari Pemerintah Indonesia untuk perkebunan sawit berkelanjutan. Memenuhi kewajiban menerapkan ISPO sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011, bahwa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ISPO.
Dalam prakteknya, konsep-konsep RSPO dan ISPO yang diterapkan perusahaan terus-menerus diawasi oleh banyak pihak. Bagi perusahaan, audit internal RSPO & ISPO merupakan salah satu langkah yang perlu diambil agar penerapan RSPO & ISPO berjalan baik.
Pelatihan ini bertujuan membantu perserta untuk:
1. Persyaratan-persyaratan RSPO dan ISPO
2. Pengenalan Peraturan dan Perundang-undangan Terkait RSPO dan ISPO
3. Dasar-Dasar Audit
4. Perencanaan Audit
5. Pelaksanaan Audit
6. Tindak Lanjut Audit
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Audit Internal RSPO dan ISPO, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: