PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 27 - 31 Oktober 2026 | - | Jakarta |
Sertifikat kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikat kompetensi diperoleh ketika calon tenaga kerja atau tenaga kerja telah lulus tahap asesmen atau uji kompetensi. Asesmen atau uji kompetensi adalah proses penilaian, baik teknis maupun nonteknis, melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu unit kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Kami siap membantu Anda dalam penyelenggaraan pelatihan, diklat, refreshment, serta asesmen sertifikasi kompetensi untuk Skema Keahlian Perhitungan Nilai Daur Hidup (Life Cycle Assessment/LCA) oleh BNSP.
| No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | AILCA.72109.001.01 | Mengidentifikasi Pengetahuan Dasar terhadap Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| 2 | AILCA.72109.002.01 | Menentukan Batasan, Tujuan Penilaian, dan Ruang Lingkup Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| 3 | AILCA.72109.003.01 | Melaksanakan Inventori Penilaian Daur Hidup |
| 4 | AILCA.72109.004.01 | Melaksanakan Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
| 5 | AILCA.72109.005.01 | Penyusun Penilaian Daur Hidup Menggunakan Piranti Lunak |
| 6 | AILCA.72109.006.01 | Melaksanakan Interpretasi Hasil Penilaian Daur Hidup |
| 7 | AILCA.72109.007.01 | Merencanakan Suatu Program yang Sesuai dengan Hasil Penilaian Daur Hidup (LCA) |
| 8 | AILCA.72109.008.01 | Melakukan Evaluasi dan Perbaikan Program Lingkungan |
| 9 | AILCA.72109.009.01 | Melakukan Pembuatan Laporan Penilaian Daur Hidup |
Persyaratan dokumen yang harus dikumpulkan oleh peserta adalah sebagai berikut.