PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui Uji Kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja baik yang bersifat nasional maupun internasional. Dengan memiliki sertifikasi kompetensi Ahli K3 maka seseorang akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasainya.
Sertifikat Kompetensi K3 tersebut dikeluarkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, termasuk tenaga kerja di Bidang K3.
Kompetensi Umum
| Kode Unit | Judul Unit |
| KKK.HI.01.001.01 | Melakukan Pekerjaan Hygiene Industry Secara Professional yang Sesuai dengan Kode Etik Profesi |
| KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan Peraturan dan Perundangan Negara Republik Indonesia di Bidang K3 yang Berkaitan dengan Bidang Hygiene Industri |
Kompetensi Inti
| Kode Unit | Judul Unit |
| KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan Program Hygiene Industri |
| KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi dan Mengenal Risiko Kesehatan Kerja pada Saat Fase Operasi, Maintenance dan Gawat Darurat |
| KKK.HI.02.003.01 | Melakukan Promosi Kesehatan Tentang Pengetahuan Bahaya Risiko Kesehatan di Industri |
| KKK.HI.02.004.01 | Melakukan Aplikasi System Informasi Hygiene Industry |
Kompetensi Khusus
| Kode Unit | Judul Unit |
| KKK.HI.03.001.01 | Melakukan Pengukuran Risiko Kesehatan Kerja di Tempat Kerja dengan Teknik Pengumpulan Sampel yang Benar |
| KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti Perubahan dan Kemajuan di Bidang Profesi Hygiene Industry untuk Meningkatkan Kemampuannya |