PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Sistem Penambangan Terbuka yang berada di permukaan tanah banyak mengubah bentang lahan dan keseimbangan ekosistem permukaan tanah, maka berdasarkan UU No.41/1999, Pasal 38, Ayat 4, Sistem Penambangan Terbuka ini dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung. Penambangan dengan sistem tambang terbuka (open pit mining) dilakukan dengan cara pengupasan tanah penutup bahan tambang. Lalu bagaimana Teknik Penambangan Tambang Terbuka yang tepat?
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Teknik Penambangan Tambang Terbuka, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: