PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Keselamatan Ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan, di sekitar instalasi tenaga listrik. Tujuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) antara lain untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi; aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya dan ramah lingkungan.
1. Lingkup Keselamatan Ketenagalistrikan (K2)
2. Empat Pilar Keselamatan Ketenagalistrikan
3. Dasar Hukum
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
5. Bahaya Listrik
6. Filosopi Dasar Pengelolaan K2
7. Pola Penerapan K2/K3
8. Pencegahan Kecelakaan
9. Kesehatan Kerja
10. Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K)
11. Sanksi-sanksi Pada Keselamatan Ketenagalistrikan
12. Studi Kasus Kecelakaan Kerja
13. Team Work (Bekerja dalam Kelompok)
14. Safety Procedure
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: