PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Mengacu pada substansi Pasal 4 dan 74 POJK No. 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di SJK, BPR (Bank Perekonomian Rakyat) dan BPRS (Bank Perekonomian Rakyat Syariah) sebagai PJK (Penyedia Jasa Keuangan) wajib mendokumentasikan penilaian risiko, dalam bentuk dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang telah disusun secara individual (IRA). Menunjuk perihal dan referensi tersebut di atas, dengan ini kami hendak menyampaikan penawaran pelatihan Penyusunan IRA (Individual Risk Assessment dalam rangka Memenuhi Kewajiban POJK No. 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan (SJK).
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir