Penyelesaian Kredit Bermasalah

November 18, 2022

Penyelesaian Kredit Bermasalah

Jadwal Pelatihan Penyelesaian Kredit Bermasalah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

Deskripsi

Salah satu fungsi perbankan dan lembaga keuangan yaitu lembaga intermediasi untuk menyalurkan fasilitas kredit baik Kredit UKM, Kredit Mikro, Kredit Konsumtif maupun Kredit Korporasi. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, sebelum fasilitas kredit diberikan kepada debitur wajib dianalisa kelayakan debitur untuk dibiayai terutama dari segi karakter, kelayakan bisnis, kondisi keuangan, prospek bisnis, agunan dan legalitas. Untuk itu analisa kredit merupakan faktor penting bagi Bank untuk mencegah Bank dari kredit bermasalah (NPL). Namun demikian karena pemberian kredit didasarkan pada data past performance dan proyeksi ke depan serta atas dasar kepercayaan, maka masih terdapat resiko kredit bermasalah dan macet. Kredit apabila sudah bermasalah maka harus segera diselesaikan baik dengan penagihan, pelunasan, penjualan asset/jaminan, offset jaminan, restrukturisasi kredit dan litigasi. Training ini akan memberikan pemahaman mengenai manajemen penyelesaian kredit bermasalah.

Untuk setiap kredit yang diberikan tidak menutup keungkinan sebagian akan menjadi kredit bermasalah atau NPL (Non Performing Loan). Kredit bermasalah diakibatkan karena faktor eksternal atau internal bank. Bila tidak segera diselesaikan maka kredit akan sulit tertagih dan akan menyebabkan kerugian bagi bank dan akan mengurangi modalnya. Selanjutnya ekspansi kredit bisa terhambat.

Kebijakan dan prosedur ini akan dipakai sebagai acuan pejabat perkreditan untuk menjalankan fungsinya sebagai unit bisnis, unit risiko dan unit support/credit operation. Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut diharapkan kualitas kredit yang diberikan akan menjadi lebih baik sehingga pendapatan bunga bank akan meningkat. Pelatihan ini memberikan pengetahuan kepada peserta hal-hal untuk mengenali tanda-tanda kredit mulai bermasalah, perlakuannya dan cara penanganannya apakah diselamatkan atau diselesaikan.

Tujuan

Setelah mengikuti training ini, diharapkan peserta dapat:

  1. Mengetahui tanda-tanda kredit bermasalah/early warning system
  2. Memahami sebab terjadinya kredit menjadi bermasalah dan menentukan langkah-langkah penyelesaiannya.
  3. Memahami kriteria-kriteria kredit untuk diselamatkan atau diselesaikan
  4. Memahami cara penyelamatan kredit misalnya dengan rescheduling, reconditioning dan restructuring (R3) atau dengan penyelesaian kredit misalnya dengan penjualan agunan, lelang dan sebagainya
  5. Memahami pengertian dan proses pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih

Materi

  1. Penyebab dan Tanda-tanda Kredit Bermasalah
  2. Deteksi Dini Kredit yang Berpotensi Menjadi Bermasalah dan Melakukan Langkah-langkah Awal Penanganannya
  3. Aspek Hukum Kredit Bermasalah
  4. Aspek Psikologis Penagihan
  5. Alternatif-alternatif Penyelesaian Kredit Bermasalah: Pelunasan, Penjualan Agunan/Asset, Offset Jaminan, Restrukturisasi Kredit dan Litigasi
  6. Decision Making untuk Penyelesaian Kredit Bermasalah
  7. Adminsitrasi dan Dokumentasi
  8. Negosiasi dan Mediasi Efektif
  9. Diskusi dan Studi Kasus

Target Peserta

  • Account Officer Kredit & AO Penyelesaian Kredit
  • Pengawasan & Audit Intern
  • Manager Kredit/Penyelesaian Kredit
  • Pemimpin Cabang

Training Method

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Facility

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch (1x)

Coffee Break (2x)

Souvenir

Pick Up Participant (Khusus Yogyakarta)

Form Registrasi Pelatihan / Training

Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Penyelesaian Kredit Bermasalah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:

  • (0274) 4291-355 (08:00 – 16:00)
  • 0811 2938 847

Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini:

Penyelesaian Kredit Bermasalah
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
Related Articles
error: Content is protected !!