PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan terbaru yaitu UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Banyak pasal di dalam peraturan ini yang berisi denda 1-10 milyar rupiah hingga penjara 1-3 tahun, apabila seseorang atau pelaku industri melanggar baku mutu di bidang lingkungan. Di sisi lain program pemerintah tentang PROPER yang terdiri dari Pengelolaan Lingkungan Limbah Cair, Limbah Padat dan Emisi Udara juga semakin banyak pelaku industri yang dilibatkan dalam pelaksanaan program tersebut.
Pengelolaan lingkungan khusus bidang Waste Water Treatment (WWT) mempunyai porsi yang sangat besar mengingat pengelolaan bidang ini lebih kompleks dibandingkan area lainnya. Kinerja WWT System dipengaruhi berbagai hal mulai dari komitmen pimpinan perusahaan, design WWT yang standard, bahan kimia pendukung yang cukup, personal yang mumpuni dalam melaksanakan parameter operasi, dll.
Memperbaiki kinerja WWT System harus dilakukan oleh pelaku industri untuk menghindari denda maupun penilaian buruk berdasarkan peraturan di atas. Banyak industri besar yang harus selalu melakukan evaluasi bidang WWT seperti Industri Petrokimia, Oil & Gas, Pulp & Paper, Industri Makanan, Minuman, termasuk Gedung Bertingkat, Rumah Sakit, Perkantoran Besar, Mall, dll.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Waste Water Treatment (WWT), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: