PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan, diatur mengenai natura dan/atau kenikmatan sebagai objek dan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh). Surat Pemerintah telah menerbitkan aturan baru sebagai juknis (petunjuk teknis) perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan kenikmatan. Ketentuan PPh tersebut tertuang di PerMenkeu No. 66/2023 (“PMK66/2023”) yang terbit di 27 Juni 2023, berlaku sejak 1 Juli 2023, dan mencabut PerMenkeu No. 167/PMK.03/2018. Adapun Tujuan penerbitan PMK-66/2023 sesuai konsideransya adalah untuk:
1. Pengetahuan Dasar Mengenai Aturan Terbaru Tax Natura PMK No 66 Tahun 2023
2. Pengenaan Pajak Natura Dalam PMK No. 66 Tahun 2023
3. Kriteria Natura Yang Dikenakan Pajak
4. Bentuk Natura Dan Kenikmatan Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan
5. Konsep Hierarki Hukum
6. Kompleksitas Aturan
7. Pengaturan Teknis Administratif Pajak atas Imbalan Natura Kenikmatan
8. Update Tax Planning Pengaturan PPh Atas Imbalan Natura Kenikmatan Sesuai Pmk 66/2023
9. Studi Kasus dan Diskusi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Update Tax Natura PMK NO 66 Tahun 2023, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: