PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Perusahan yang menggunakan bahan kimia beracun atau bahan berbahaya dan beracun, harus melakukan pengelolaan terhadap bahan dan limbahnya. Pemerintah menetapkan setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan Keppres RI Nomor 61 Tahun 1993 tentang Pengesahan Basel Convenntion on The Control of Transboundary Movements of Hazardous Waste and Their Disposal.
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Upaya Pengurangan Limbah B3 dengan 3R, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: