PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
30 - 31 Januari 2025 | - | - |
Tidak sedikit perusahaan yang menganggap pajak sebagai biaya yang dapat menurunkan daya beli, cash flow & return perusahaan, sehingga wajar bila kemudian pihak manajemen perlu menemukan strategi agar dapat dilakukan dilakukan penghematan. Selama ini langkah penghematan di lakukan dengan memanfaatkan celah-celah dari Undang-Undang dan peraturan pajak (tax loopholes). Hal ini memungkinkan dan dianggap sah sepanjang transaksi yang dilakukan masih dalam lingkup perpajakan yang berlaku.
Oleh sebab itulah, agar perusahaan tidak terjebak pada penghindaran pajak (tax avoidance) yang ilegal serta memiliki kecakapan manajerial dalam mengelola pajak maka mereka memerlukan penguasaan pada Manajemen Perpajakan (Tax Management). Manajemen Perpajakan dapat membantu untuk lebih efektif dan efisien dalam mengambil keputusan organisasi yang dapat mencapai titik laba dan likuiditas yang optimal. Tujuan tersebut hanya akan dicapai apabila fungsi-fungsi dan manajemen perpajakan di perusahaan dapat dilaksanakan. Hal ini meliputi perencanaan pajak (Tax Planning) pelaksanaan kewajiban perpajakan (Tax Implementation) dan pengendalian pajak (Tax Control).
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Ruang Lingkup dan Konsep Dasar Manajemen Perpajakan
2. Tax Planning
3. Perencanaan Pajak Dalam Pajak Penghasilan
4. Perencanaan Pajak Dalam Pajak Pertambahan Nilai
5. Strategi dan teknik efisien dalam menghadapi pemeriksaan
6. Diskusi dan Studi Kasus
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Tax Planning Strategy, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: