PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
14 - 15 Oktober 2024 | - | - |
Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No.50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Training SMK3 – Sistem Manajemen K3 berdasarkan SMK3 PP 50 2012 diperlukan supaya perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah tersebut sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
1. Dasar-dasar Manajemen K3
2. Pemahaman Persyaratan SMK3
3. Metode Identifikasi dan Pengkajian Resiko Bahaya K3
4. Penyusunan Program K3
5. Review Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja Internasional ISO 45001:2018
6. Awareness Sertifikasi SMK3 PP No.50 2012
7. Workshop Simulasi Studi Kasus
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: