PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Integrasi Pelaporan merupakan mekanisme pelaporan yang terintegrasi dan berbasis metadata dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, konsistensi dari sisi industri maupun otoritas terkait. Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) siap melakukan sinergi untuk memulai era integrasi laporan data perbankan. Hal tersebut sesuai dengan rencana ketiga instansi keuangan itu untuk bersinergi dalam pelaporan perbankan pada akhir Tahun 2019, sesuai amanah dalam pasal 43 UU 21/2011 tentang OJK. Penyusunan integrasi pelaporan perbankan memperhatikan aspek efisiensi dari sisi industri maupun otoritas lembaga jasa keuangan terkait. Kerjasama yang erat antar otoritas dan komitmen untuk mewujudkan suatu pelaporan yang efisien merupakan pondasi untuk menghindari terjadinya pengulangan penyampaian informasi oleh bank kepada otoritas.
1. Pengantar Pelaporan Terintegrasi (BI-ANTASENA)
2. Penyampaian Pelaporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
3. Portal Pelaporan Terintegrasi
4. POJK Tentang Penyampaian Laporan Melalui Portal Pelaporan Terintegrasi
5. Study Case dan Diskusi
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Pelaporan ANTASENA, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: