PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis, yang sah secara hukum apabila memenuhi empat persyaratan: kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Menimbang cukup kompleknya materi pelatihan Hukum Perjanjian Kontrak untuk Membantu Menangani Kegiatan Negosiasi ini bagi peserta, dibutuhkan training provider yang berpengalaman di bidangnya agar tidak membuat peserta tidak menjadi cepat bosan dan jenuh dalam mendalami bidang teknik ini.
Dengan mengikuti pelatihan Hukum Perjanjian Kontrak untuk Membantu Menangani Kegiatan Negosiasi Peserta dapat berbagi pengetahuan / sharing knowledge mengenai Hukum Perjanjian Kontrak untuk Membantu Menangani Kegiatan Negosiasi dengan peserta dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Hukum Perjanjian Kontrak untuk Membantu Menangani Kegiatan Negosiasi.
Konsepsi dasar Perikatan / Perjanjian :
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Hukum Perjanjian Kontrak untuk Membantu Menangani Kegiatan Negosiasi, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: