PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Penghapus-bukuan merupakan salah satu cara untuk menyehatkan sistem perkreditan dalam suatu bank dengan memindahkan kredit-kredit bermasalah yang sulit ditangani dari neraca bank menjadi ekstra komptabel sehingga tidak membebani kinerja bank lagi, namun tidak menghapus hak bank untuk menagih pelunasan kepada Debitur.
Mekanisme penghapus bukuan pada dasarnya merupakan upaya terakhir yang dapat dipilih perbankan apabila upaya penyelamatan kredit yang lain seperti penagihan intensif, reconditioning, rescheduling, restructuring, dan penjualan agunan tidak memberikan hasil yang memadai, atau debitur melarikan diri, menghilang, dan tidak bisa dihubungi lagi. Mekanisme hapus buku pada umumnya kurang populer bagi para pemegang saham karena dapat mengurangi laba bank dan deviden bagi pemegang saham serta mencerminkan kekurang hati-hatian manajemen bank dalam mengelola portopolio kreditnya.
1. Latar Belakang Hapus Buku Kredit Bermasalah
2. Dasar Hukum Hapus Buku Kredit Bermasalah
3. Syarat dan Prosedur Hapus Buku Kredit Bermasalah
4. Kelebihan dan Kekurangan Hapus Buku Kredit Bermasalah
5. Potensi Permasalahan Hukum Akibat Hapus Buku Kredit Bermasalah
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Hapus Buku Kredit Bermasalah, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: