PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Costum Clearance di Indonesia biasa dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah ini umum digunakan dalam Bidang Ekspor dan Impor. Costum Clearance adalah prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati proses di Bea Cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh Bea Cukai dan pajak lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan dari pajak Bea Cukai. Untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur yang wajib ditaati oleh para importir.
1. Objectives, Responsibilities & Organizational Structure of Customs Authority
2. Identification of All Involved Parties
3. Custom Law & Tariff Classification
4. Import & Export’ Custom Procedures & Documentation
5. Valuation & Classification
6. Risk Management and Trade Facilitation
7. Free Zones and Bonded Custom Warehouses Regulations, Specifications and Characteristics
8. Incoterms
9. Impact of International Agreements on Import/Export Commodities and Custom Tariff
10. Customs Claims
11. Returning Defective Merchandise
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan E-Learning – Customs Clearance Procedure, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: