PT SAMUDRA KARYA MUSTIKA
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
06 - 08 Januari 2025 | Asyana Kemayoran Hotel | Jakarta |
20 - 22 November 2024 | Grand Hotel Preanger | Bandung |
Pemanfaatan transportasi laut dan udara untuk mendistribusikan atau mengirimkan barang baik dalam lingkup domestic maupun ekspor bukan merupakan hal baru bagi para eksportir dan pelaku usaha. Salah satu barang yang digunakan untuk mendukung pendistribusian barang adalah peti kemas atau container. Dalam perkembangan industri yang pesat ini, semua aspek keselamatan atau K3 semakin diperhatikan, tidak terkecuali peti kemas. Sebagai Upaya mendukung keselamatan transportasi di Indonesia, kelaikan peti kemas sudah diatur berdasarkan UU No.17 tahun 2018 tentang Pelayaran.
Pasal 149 menyatakan bahwa setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas. Indonesia juga sudah meratifikasi International Convention for Safe Containers (CSC) 1972 melalui Keppres No. 33 Tahun 1989, Keputusan Menteri Perhubungan No.78 tahun 1989 tentang Penunjukan BKI sebagai pelaksana pemeriksaan kelaikan peti kemas hingga akhirnya terbit Peraturan Menteri Perhubungan No.53 tahun 2018. Untuk itu pengetahuan mengenai kelayakan dan inspeksi container perlu diperhatikan untuk mendukung aspek keselamatan dan efisiansi pendistribusian barang.
1. Pengenalan dan Dasar- Dasar Container Surveyor
2. Gambaran Umum Convention of Safe Container (CSC)
3. Permen Perhubungan No 53 tahun 2018
4. ISO 1496:2013
5. Desain Kontainer
6. Fabrikasi Kontainer
7. Pengujian
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Jika anda berkeinginan untuk mengikuti Pelatihan Container Surveyor, anda bisa langsung menghubungi salah satu nomor kami di bawah ini:
Anda juga bisa langsung mengisi Formulir pendaftaran di bawah ini: